Pengertian dan Contoh Perkawinan Muhalil

Perkawinan Muhalil 

Yaitu bentuk perkawinan yang tujuannnya untuk menolong sepasang suami isteri yang telah terlanjur bercerai tiga kali. Untuk dapatnya kawin kembali disyaratkan si bekas isteri itu kawin dengan orang lain. Perkawinan isteri yang telah diceraikan tiga kali oleh suaminya dengan orang lain dengan maksud akan diceraikan lagi agar bekas suami lama dapat kawin kembali itu dinamakan perkawinan Muhalil.

Perkawinan Muhalil
Islam Ahlussunnah Wal Jamaah

Perkawinan muhalil ini mempunyai tujuan hampir sama dengan perkawinan mut’ah, akan tetapi lebih utama, yaitu mempunyai kemauan untuk menolong, meskipun berduanya bertujuan sementara. Meskipun dari segala yuridis shah, dan jalan ini juga di tentukan oleh Allah, maka dengan melihat kesementaraannya itu kurang sesuai dengan tujuan perkawinan yang luhur dan kekal.

jalan yang dituntunkan oleh Allah itu, adalah : 

….………………

‘’Kemudian jika suami mentalaknya sesuadah talak yang kedua, maka wanita itu tidak halal baginya sampai dia kawin dengan pria lain, dan jika suami yang terakhir ini juga telah menceraikannya, maka dia tidak berdosa bagi keduanya untuk kawin kembali’’.

(Al-Baqarah : 230)


Memang Rasulullah telah melarang perkawinan ini, sebagaimana Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud :

….…………..

‘’Rasulullah telah melaknat muhalil lah’’.

(H.R. Ahmad, An-Nasai’, dan Turmudzi). Subulus Salam III/125.


Sehubungan dengan Hadis diatas dan tujuan perkawinan muhalil itu sendiri, Ash-Shon’aniy memberikan komentar : dalam kitab Subulus Salam : III/125.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian dan Contoh Perkawinan Muhalil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel